Dari penjelasan Syekh Nawawi Banten di atas, dapat disimpulkan bahwa menikahi mertua hukumnya haram, baik istrinya sudah disetubuhi atau tidak, karena mertua termasuk mahram yang selamanya.***
Dari penjelasan Syekh Nawawi Banten di atas, dapat disimpulkan bahwa menikahi mertua hukumnya haram, baik istrinya sudah disetubuhi atau tidak, karena mertua termasuk mahram yang selamanya.***
Editor: DR Yogatama