Bagaimana Hukum Menikahi Ibu Mertua? Simak Penjelasanya

- 5 Januari 2023, 20:45 WIB
Menikah
Menikah /Pexels/

PORTAL BREBES – Bagaimana hukum tentang menikahi ibu mertua? Simak penjelasannya.

Dilansir laman Bimas Islam Kemenag, menurut fikih, haram hukum menikah dengan ibu mertua dalam Islam. Sebab dengan adanya akad nikah, maka mertua itu menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya).

Lebih lanjut, Syekh Nawawi Banten, dalam kitabnya Nihayatuz Zain bahwa penyebab seseorang bisa menjadi mahram bisa dengan tiga hal, (1) nasab atau keturunan, (2) mahram radha’ah, yaitu hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya, dan (3) mahram mushaharah, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.

 Baca Juga: Momentum Penting yang Terjadi pada Hari- Hari dalam Seminggu Menurut Pandangan Agama Islam

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mertua merupakan mahram dari menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya. Mahram dalam hal ini menurut Syekh Nawawi adalah mahram muabbad, yaitu wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.

Berkaitan dengan hal ini, Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz I, halaman 304, menegaskan:

وللمحرمية ثلاثة أسباب وهي بنسب أو رضاع أو مصاهرة فتحرم زوجة أصل زوجة أي أمها بواسطة أو بغيرها من نسب أو رضاع سواء أدخل الزوج بالزوجة أم لا

“Dan hubungan mahram itu memiliki tiga sebab, yaitu; (1) sebab keturunan; (2) sebab persusuan; dan (3) sebab pernikahan. Maka haram hukumnya menikahi ibu istri (mertua), yaitu ibu dari istri, baik mahram dengan perantara atau tidak, mulai dari keturunan, dan susuan. (Semua ini tetap dikatakan mahram) sekalipun sudah menjima istrinya atau tidak.”

 Baca Juga: Hukum Acara Bakar Jagung di Malam Tahun Baru, Ini Penjelasanya!

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x