PORTAL BREBES - Uang atau ampau tersebut merupakan hadiah bagi si anak dan menjadi hak milik anak.
Namun, saat orang tua memakainya apakah boleh?
Saat momen setelah lebaran, tentunya anak-anak mendapatkan banyak ampau.
Baca Juga: 3 Amalan Sunah sebelum Berangkat Shalat Idul Fitri
Bagi anak-anak yang sudah berusia remaja tentunya banyak kebutuhan sehingga uang yang diperoleh digunakan untuk memenuhi keperluan tersebut.
Berbeda dengan anak-anak yang masih kecil atau usia dini tentunya belum banyak keperluan sehingga uang yang di dapat dipegang orang tua.
Berikut jawaban dari Buya Yahya dalam video ceramahnya yang dilansir PORTAL BREBES dari video kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2022.
Uang yang diberikan orang lain kepada anak menjadi milik anak sepenuhnya.
"Tidak boleh milikinya anak yang sudah di dapat seorang anak, terus orang tua pakai seenaknya tidak diperkenankan, kecuali untuk kebutuhan anak itu sendiri," tutur Buya Yahya.