Meskipun uang itu diberikan kepada sang anak, orang tua tidak boleh menggunakan untuk keperluan sendiri, hanya boleh digunakan untuk keperluan sang anak.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada Hari Sabtu 22 April 2023
"Apalagi anak itu yatim, jadi jangan mentang-mentang itu anak kita langsung kita gunakan oh tidak," tambah Buya Yahya.
Setiap anak tentunya memiliki keinginan dan keperluan sendiri-sendiri dan menjadi hak sang anak untuk mendapatkannya dengan uang yang dimilikinya sendiri.
Namun, jika sang anak dengan ikhlas mau memberikan uangnya kepada orang tua tidak ada masalah dan diperbolehkan sebagai wujud bakti kepada orang tua.***