Hukum Hewan Kurban Mendadak Cacat Sebab Kecelakaan, Boleh Dikurbankan?

- 13 Juni 2023, 18:46 WIB
Qurban
Qurban /Bimas Islam Kemenag/ Portal Brebes /

PORTAL BREBES - Jika hewan qurban jatuh di tempat pemotongan dan lecet atau luka, apakah sah dijadikan hewan qurban? 


Jawaban
Itulah di antara pertanyaan yang sering dikonsultasikan masyarakat Indonesia. Hewan kurban merupakan bagian penting dari perayaan Idul Adha bagi umat Muslim di seluruh dunia. Proses kurban dilakukan untuk menghormati perintah agama dan sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.

Namun, dalam beberapa kasus, terkadang muncul situasi di mana hewan kurban mengalami cacat secara tiba-tiba karena kecelakaan atau kondisi medis yang tidak terduga. Pertanyaan yang muncul adalah apakah hewan kurban yang cacat tersebut masih boleh dikurbankan menurut hukum Islam?

Baca Juga: Bagaimanakah Hukum Ojek Online Bonceng Perempuan Bukan Mahram? Simak Penjelasannya


Dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag Dalam konteks ini, penting untuk memahami beberapa prinsip hukum Islam terkait hewan kurban. Dalam Islam, hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat agar sah dan diterima sebagai kurban. Syarat-syarat ini meliputi kriteria umum seperti keberadaan hewan yang sehat, dewasa, bebas dari cacat fisik yang signifikan, serta diperoleh secara halal.

Dalam situasi di mana hewan kurban mengalami cacat karena kecelakaan tiba-tiba, ada beberapa pendapat dalam mazhab-mazhab fiqh yang mengajukan argumen yang berbeda.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hewan kurban yang mengalami cacat tiba-tiba masih boleh dikurbankan, asalkan cacat tersebut tidak mengubah status hewan tersebut dari "sehat" menjadi "tidak sehat" secara signifikan. Cacat yang tidak signifikan bisa meliputi luka ringan, robekan kecil pada kulit, atau kerusakan yang tidak mempengaruhi kondisi fisik atau kesehatan secara keseluruhan.

Pendapat ini didasarkan pada prinsip dasar dalam Islam bahwa Allah SWT menerima niat dan usaha yang baik dari hamba-Nya. Jika hewan kurban awalnya sehat dan memenuhi syarat-syarat kurban, tetapi kemudian mengalami cacat tiba-tiba yang tidak signifikan, masih diperbolehkan untuk dikurbankan. Hal ini juga didukung oleh riwayat-riwayat dari Rasulullah SAW dan para sahabat yang mengindikasikan bahwa hewan kurban yang mengalami luka kecil masih boleh dikurbankan.

Baca Juga: Sejarah Masuknya Ajaran Agama Islam ke Desa Longkeyang Kecamatan Bodeh Pemalang

Lebih lanjut, Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni juz 9, halaman 143 mengatakan kurban yang tiba-tiba mengalami kecelakaan tetap sah. Terlebih jika kecelakaan hewan yang terjadi, di luar kesengajaan pemilik dan bukan karena keteledoran pemilik, maka kurban tersebut statusnya tetap sah dan tidak perlu diganti dengan yang baru.

مَسْأَلَةٌ؛ قَالَ: وَلَوْ أَوْجَبَهَا سَلِيمَةً، فَعَابَتْ عِنْدَهُ، ذَبَحَهَا، وَكَانَتْ أُضْحِيَّةً وَجُمْلَتُهُ أَنَّهُ إذَا أَوْجَبَ أُضْحِيَّةً صَحِيحَةً سَلِيمَةً مِنْ الْعُيُوبِ، ثُمَّ حَدَثَ بِهَا عَيْبٌ يَمْنَعُ الْإِجْزَاءَ، ذَبَحَهَا، وَأَجْزَأَتْهُ. رُوِيَ هَذَا عَنْ عَطَاءٍ، وَالْحَسَنِ، وَالنَّخَعِيِّ، وَالزُّهْرِيِّ، وَالثَّوْرِيِّ، وَمَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَإِسْحَاقَ. وَقَالَ أَصْحَابُ الرَّأْيِ: لَا تُجْزِئْهُ؛ لِأَنَّ الْأُضْحِيَّةَ عِنْدَهُمْ وَاجِبَةٌ، فَلَا يَبْرَأُ مِنْهَا إلَّا بِإِرَاقَةِ دَمِهَا سَلِيمَةً، كَمَا لَوْ أَوْجَبَهَا فِي ذِمَّتِهِ، ثُمَّ عَيَّنَهَا، فَعَابَتْ

“(Masalah) Syekh Ibnu Qudamah berkata: Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk kurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Imam Hasan Al-Bashri, Imam An-Nakha’i, Imam Az-Zuhri, Imam At-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah. Adapun menurut para ulama dari kalanga Ashabu al-Ra’yi berpendapat, bahwa: Tidak mencukupi, karena kurban bagi mereka hukumnya adalah wajib, sehingga tidak boleh serta merta lepas dari mengalirkan darah yang berasal dari hewan yang selamat dari cacat, sebagaimana kasus hewan kurban yang ada dalam tanggungan wajibnya, kemudian sudah ditentukan, akan tetapi di penghujung tiba-tiba mengalami cacat.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni,).

Dalam kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum hewan kurban yang tiba-tiba cacat karena kecelakaan. Beberapa ulama mengizinkan hewan kurban yang mengalami cacat yang tidak signifikan untuk tetap dikurbankan, sementara yang lain melarangnya.

Baca Juga: Hukum Mendapatkan Uang dari Hasil Mengupload Ulang Konten Orang Lain, Simak Penjelasan Buya Yahya

Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk mencari nasehat dari ahli fiqh yang berpengalaman untuk memahami hukum Islam yang berlaku di wilayah atau mazhab tertentu. Tujuan utama dalam melakukan kurban adalah untuk menghormati perintah agama dan mengungkapkan rasa pengabdian kepada Allah SWT dengan sebaik-baiknya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x