Singapura Melanggar Penggunaan Vape! Pelanggar akan di Kenakan Denda Sebesar Rp 23 Juta

- 8 Januari 2024, 21:30 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K) menyebutkan rokok elektrik termasuk juga vape ternyata memiliki bahan-bahan berbahaya yang juga ditemukan dalam rokok konvensional dan tentunya membawa dampak buruk bagi kesehatan.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K) menyebutkan rokok elektrik termasuk juga vape ternyata memiliki bahan-bahan berbahaya yang juga ditemukan dalam rokok konvensional dan tentunya membawa dampak buruk bagi kesehatan. /BBC/

PORTAL BREBES - Vaping adalah tindakan ilegal di Singapura dan pelanggarnya akan didenda hingga 2.000 dolar Singapura atau Rp 23,5 juta.

Baca Juga: Anak Muda Introvert di Korea Selatan Dapat Tunjangan Rp 7,6 Juta Per-Bulan, agar Mau Bersosialisasi!

Pemeriksaan juga akan banyak dilakukan di tempat-tempat umum seperti Kawasan Pusat Bisnis, pusat perbelanjaan, taman dan area merokok, serta tempat hiburan umum seperti bar dan klub. Pelanggar akan didenda di tempat oleh petugas penegak hukum.

 

Sejak 1 Desember, petugas penegak hukum Singapura juga dapat mengambil tindakan keras terhadap individu yang menggunakan atau memiliki vape, dan kasusnya telah dirujuk ke HSA, yang bertanggung jawab mengatur penjualan dan penggunaan produk vaping.

 

Sekolah dan lembaga pendidikan tinggi juga akan memperkuat upaya deteksi dan penegakan hukum terhadap vaping.

 

Siswa yang kedapatan membawa vape akan disita barangnya. Mereka juga akan dilaporkan ke HSA dan orang tua mereka akan diberitahu, dan mereka akan ditempatkan pada program dukungan penghentian di mana konselor membimbing mereka untuk berhenti.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x