Singapura Melanggar Penggunaan Vape! Pelanggar akan di Kenakan Denda Sebesar Rp 23 Juta

- 8 Januari 2024, 21:30 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K) menyebutkan rokok elektrik termasuk juga vape ternyata memiliki bahan-bahan berbahaya yang juga ditemukan dalam rokok konvensional dan tentunya membawa dampak buruk bagi kesehatan.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K) menyebutkan rokok elektrik termasuk juga vape ternyata memiliki bahan-bahan berbahaya yang juga ditemukan dalam rokok konvensional dan tentunya membawa dampak buruk bagi kesehatan. /BBC/

Baca Juga: Para Wanita Single di Singapura Lebih Memilih Freezing Egg, daripada Nikah Muda!

"Oleh karena itu kami mengambil langkah-langkah untuk melindungi populasi kami dan mencegah vape menyebar ke masyarakat kami," kata Kementerian Kesehatan dan HSA.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah