Jaksa Pinangi Mengaku Kehidupannya Hancur, Minta Hakim Beri Belas Kasih

6 Januari 2021, 22:46 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus suap permohonan fatwa MA dari Djoko Tjandra meminta belas kasihan jaksa dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta/PMJ News /

PORTAL BREBES - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku kehidupannnya hancur setelah berhadapan dengan kasus hukum sehubungan dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

Untuk itu Jaksa Pinangki meminta belas kasih terhadap majelis hakim yang mengadilinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana lagi.

Hal itu disampaikan Jaksa Pinangki dengan tersedu di jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Januari 2021 saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan," tutur Jaksa Pinangki dengan tersedu.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2021 Bukan untuk Pejabat Negara, Begini Cara Mendaftarnya

"Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit," ungkap Jaksa Pinangki menambahkan.

Bahkan Jaksa Pinangki lebih jauh menguraikan, saat ini kehidupannnya menjadi hancur setelah berhadapan dengan kasus hukum yang menjeratnya seraya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana lagi.

"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya enggak tahu lagi musti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi," katanya menghiba.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Pinangki menjadi terdakwa atas perbuatan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat. Jaksa Pinangki disebut menerima USD500 ribu dari Djoko Tjandra melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Awalnya Diduga Serpihan Pesawat, Ternyata Benda yang Ditemukan di Kotawaringin Roket Milik China

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran dokter "home care" atas nama dr Olivia Santoso yang dilakukan mulai 18 Oktober 2019 - 20 Juli 2020 dengan jenis perawatan yang diberikan adalah infus vitamin; obat anak; suntik dan vaksin flu untuk ibunya Pinangki dan pembantu; pembelian rapid tes biosensor buatan Korea; infus obat mual, muntah dan lainnya dengan total pembayaran Rp176.880.000.

Baca Juga: Presenter Gilang Dirga Positif Covid-19, Kini Isolasi Mandiri di KantornyaBaca Juga: Presenter Gilang Dirga Positif Covid-19, Kini Isolasi Mandiri di Kantornya

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler