Berbuat Mesum Sesama Pria, Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Akhirnya Menjadi Tersangka

19 Januari 2021, 19:50 WIB
Tersangka GM yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /

PORTAL BREBES - Kasus dugaan mesum sesama pria di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Jakarta yang melibatkan GM (23), pasien Covid-19 dan tenaga perawat di rumah sakit tersebut memasuki babak baru.

GM yang telah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19 akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin membenarkan bahwa anggotanya telah menetapkan GM (23) yang berprofesi sebagai karyawan swasta sebagai tersangka.

Baca Juga: Pria Renta 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 Miliar, 20 Pengacara Membela Bebas Biaya

“Kasus hubungan sesama jenis itu itu diketahui setelah pelaku GM me-posting screenshoot percakapan perihal hubungan badan antara pelaku dengan saksi KA,” tutur Burhanuddin saat dikonfirmasi PMJNews yang dilansir PortalBrebes.Com, Selasa 19 Januari 2021.

Dikatakannya, petugas RSD Wisma Atlet baru mengetahui terkait viralnya postingan soal hubungan badan sesama jenis yang terjadi di TKP dalam aplikasi Twitter.

Kemudian, petugas RSD Wisma Atlet mengecek pasien tersebut. Ternyata benar ada pasien yang mempunyai akun Twitter milik GM.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan KA (saksi). Dan pertama kali kenal dengan saksi melalui aplikasi BLUED (aplikasi pencari pasangan sesama jenis) pada tanggal 24 Januari 2020,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Terancam Jebol, Ormas dan Warga Sekitar Sungai Cisanggarung Kerja Bakti Membuat Tanggul Darurat

“Dan langsung bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan badan sesama jenis,” katanya lagi.

Masih dari keterangan Burhanuddin, pada tanggal 25 Desember 2020, pelaku dengan saksi KA kembali bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis kembali.

Selesai melakukan hubungan badan, lanjut Burhanuddin, pelaku memposting percakapan WhatsApp antara pelaku dan KA terkait hubungan intim di akun Twitter milik pelaku.

“Kemudian pada tanggal 26 Desember 2020 postingan tersebut viral,” sambung Burhanuddin.

Baca Juga: Potongan Kaki Ditemukan Nelayan di Bekasi, Diduga Terkait Korban Sriwijaya Air

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak memposting konten atau foto terkait pornografi di akun media sosial.

“Lalu masyarakat diimbau tidak mengakses suatu laman, forum daring, dan/atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi. Apabila terdapat pesan atau panggilan dari akun media sosial yang tidak dikenal dan/atau menampilkan profil atau muatan pornografi, sebaiknya tidak ditanggapi atau dihapus,” imbaunya.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler