Pria Renta 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 Miliar, 20 Pengacara Membela Bebas Biaya

- 19 Januari 2021, 19:15 WIB
 Koswara (baju putih), ayah berusia 85 tahun yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar dipapah keluarga saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa 19 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /
Koswara (baju putih), ayah berusia 85 tahun yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar dipapah keluarga saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa 19 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia / /

 

PORTAL BREBES - Malang menimpa RE Koswara pria renta berusia 85 tahun warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Di usianya yang telah senja ia harus menghadapi gugatan hukum senilai Rp3 miliar dan yang mengajukan gugatan notabene anak kandungnya sendiri.

Melihat kondisi Koswara, sebanyak 20 pengacara pun turun tangan membela. Mereka mendampingi KOswara sebagai kuasa hukum tanpa meminta sepeser bayaran alias gratis.

Baca Juga: Murid Guru Sekumpul, Tuan Guru K.H. Muhammad Muhsin Al-Banjari Tutup Usia

Dilansir PortalBrebes.Com dari laman Galamedia pada artikel bertajuk, Ayah Berusia 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar, 20 Pengacara Turun Tangan Membela, kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyatakan, pihaknya turun tangan karena melihat aspek kemanusiaan.

"Ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free tanpa biaya," ujar Bobby kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.

Saat persidangan berlangsung, Koswara yang sudah renta bahkan terlihat harus dipapah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung.

Koswara yang tertatih dan harus dipapah inilah ayah yang menghadapi gugatan anak kandungnya, Deden dan istrinya Nining (menantu Koswara).

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x