Pria Renta 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 Miliar, 20 Pengacara Membela Bebas Biaya

- 19 Januari 2021, 19:15 WIB
 Koswara (baju putih), ayah berusia 85 tahun yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar dipapah keluarga saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa 19 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /
Koswara (baju putih), ayah berusia 85 tahun yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar dipapah keluarga saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa 19 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia / /

Ditanyai wartawan, Koswara yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu mengaku tetap hadir untuk menuntaskan gugatan perdata yang diajukan anak kandungnya.

Baca Juga: Potongan Kaki Ditemukan Nelayan di Bekasi, Diduga Terkait Korban Sriwijaya Air

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ungkap
Koswara.

Saat Koswara berniat menjual tanah dibicarakan, Deden justru membentak.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut. Sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," paparnya.

Lebih lanjut Koswara menambahkan, Masitoh juga anak kandungnya yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam perkara ini, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden dan Nining untuk menggugat Koswara.

Baca Juga: Miris! Empat Anak di Brebes Jadi Korban Pencabulan oleh Tetangganya Sendiri

Ditanya soal gugatan sebesar Rp 3 miliar, Koswara pun tak bisa berbicara panjang lebar. Ia mengaku tak memiliki uang sebanyak itu.

"Saya uang (Rp 3 miliar) dari mana. Menyekolahkan mereka (Deden dan Masitoh) juga sudah lebih dari itu. Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka. Sekarang mah saya mau istirahat," lanjutnya.

Pada persidangan Selasa, 19 Januari 2021, persidangan yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah