Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk menyelesaikan masalah dengan mediasi.
Di sisi lain, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini menegaskan, gugatan dilayangkan kliennya sudah tepat. Pasalnya, Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," kata Komar menandaskan.***