Buzzer Ternyata Dikharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ini Lima Poin yang Diharamkan!

14 Februari 2021, 08:30 WIB
Buzzer Ternyata Dikharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ini Lima Poin yang Diharamkan!/Pixabay /

PORTAL BREBES - Masih ingat dengan kasus kue klepon tidak Islami? Ya jajanan tradisional yang dibuat dari tepung ketan dicampur daun pandan sebagai pewarna sekaligus penyedap rasa serta gula merah (gula Jawa) di dalamnya, pernah jadi perbincangan hangat di jagat maya.

Gara-garanya bermula, suatu ketika ada yang memposting gambar kue klepon di media sosial.

Namun yang tidak biasa, menyertai gambar panganan tradisional itu, ikut ditambahkan ikut ditambahkan "Yuk tinggalkan jajanan yang tidak Islami, dengan cara membeli jajanan Islami, aneka Kurma tersedia di toko syariah kami".

Baca Juga: Jelang Manchester City VS Tottenham Hotspur , Sanggupkah The Lily White Jegal Kemenangan Beruntun The Citizen

Maka sontak media sosial riuh. Muncul aneka tanggapan yang tak berkesudahan. Itulah ulah para buzzer yang membuat keriuhan untuk tujuan tertentu.

Dan ternyata, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah cukup lama mengeluarkan dan menetapkan fatwa mengenai buzzer yang cukup meresahkan dimasyarakat. Dan secara tegas MUI menyatakan bahwa buzzer adalah haram.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Dalam fatwa tersebut di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mengenai fatwa tersebut didalamnya ada beberapa poin ketentuan hukum yang diatur.

Baca Juga: Tudingan Din Syamsudin Tokoh Radikal Fitnah Tak Berdasar, PP Pemuda Muhammadiyah Siapkan Langkah Hukum

Pertama, memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.

Kedua, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Baca Juga: Tudingan Din Syamsudin Tokoh Radikal Fitnah Tak Berdasar, PP Pemuda Muhammadiyah Siapkan Langkah Hukum

Ketiga, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Point berikutnya, keempat, menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Terakhir point Kelima, aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Baca Juga: Kata Roy Suryo BuzerRp Harus Dikandangkan Dulu, Agar Harapan JK Soal Kritik Presiden Tidak Dipanggil Polisi
“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” terang Niam melalui keterangan tertulisnya, Jumat 12 Februari 2021 malam yang dikuptip PortalBrebes.Com dari JurnalGaya.Com pada artikel bertajuk, MUI Keluarkan Fatwa untuk Para Buzzer, Ini 5 Point yang Diharamkan!.

Dilanjutkan Niam, pada bagian ketiga pada fatwa yang sama, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten. Adapun aturannya sebagai berikut:

Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi. “Seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut,” tegas Niam. (Yugi Prasetyo/Jurnal Gaya)***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler