PORTAL BREBES - Komplotan begal motor yang sering beraksi menggunakan senjata tajam jenis celurit di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi berhasil diringkus polisi.
Mereka ditangkap Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya yang berhasil meringkus lima orang kawanan begal yang kerap beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat tersebut.
Ternyata tiga orang di antara anggota komlotan begal itu masih berstatus anak di bawah umur.
"Kita amankan di sini tersangka ada 5 orang, 2 sebagai penadah inisial RF dan MA. 3 lagi tersangka anak di bawah umur. Pelaku utamanya anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Menurut Yusri seperti dilansir PortalBrebes. dari Antara mengatakan, modus komplotan ini adalah berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, kemudian saat korban lengah pelaku merampas barang korban sambil menodongkan senjata tajam.
Baca Juga: Zodiak Virgo Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021 : Bisa Mengambil Resiko Bahkan Membeli Tiket Lotere
"Para pelaku yang masih di bawah umur ini mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat. Pelaku lalu menodongkan senjata tajam jenis celurit dan mengambil barang korban," ujar Yusri.
Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut dan mendapati ada empat laporan dari warga yang menjadi korban begal dengan modus serupa.
Atas laporan tersebut polisi kemudian menangkap tiga tersangka yakni MIV (16), FYS (16) dan IP (15) pada Senin (22/3), tak lama setelah itu polisi turut mengamankan dua orang penadah yang inisial RF (20) dan MA (19).
Baca Juga: Zodiak Cancer Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021 : Seseorang yang Dekat Dengan Anda Mungkin Bersekongkol
Kepada petugas, para pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali. Para pelaku diketahui selalu beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang masih buron, ketiganya juga diketahui masih berusia di bawah umur.
"Bahkan sekarang masih ada 3 lagi yang jadi DPO juga anak di bawah umur," beber Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara.***