Novel Baswedan Angkat Bicara, Usai Dikabarkan Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan dan Terancam Dipecat dari KPK

4 Mei 2021, 12:29 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabarkan tidak lolos tes wawasan kebangsaan hingga terancam dipecat dari KPK /Antara/Abdu Faisal/

PORTAL BREBES - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sudah mendengar adanya informasi tentang dirinya tidak lolos tes wawasan kebangsaa bersama puluhan pegawai KPK lainnya.

Tes wawasan kebangasaan dilaksanakan KPK sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi hal itu, penyidik senior KPK mengaku sudah mendengar informasi tersebut. "Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 4 Mei 2021.

Terkait hal itu Novel Baswedan menganggap bahwa hal itu merupakan upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," ungkap Novel Baswedan seperti dikutip PortalBrebes.Com dari Antaranews.

Baca Juga: Banyak Calon Penumpang di Bandara Husein Sastranegara Bandung Bawa Hasil Tes Covid-19 Tak Valid

Menurut Novel Baswedan bila info tersebut benar, ia benar-benar merasa terkejut karena baru kali ini upaya itu justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri

Sebelumnya, diinformasikan bahwa KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Terbatas! Ini Kode Redeem FF 4 Mei 2021 Buruan Klaim Bundle Voucher

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.

Selain itu, dia meminta media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler