PORTAL BREBES - Ditengah-tengah masyarakat yang ingin menjadi PNS, ratusan orang malah mengundurkan diri.
Alasanyapun bermacam-macam, ada yang karena gajinya tidak sesuai ekspektasi, adapula karena kehilangan motivasi.
Lantas berapa sebenarnya gaji CPNS dan PNS?.
Baca Juga: Pimpinan Daerah GNPK-RI Kabupaten Brebes Bentuk Kepengurusan Disetiap Kecamatan
Besaran gaji PNS berbeda-beda setiap orangnya.
Hal ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Gaji PNS sendiri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.
Pendidikan dan masa kerja PNS juga dihitung untuk besaran gaji yang akan diterima.
Untuk golongan I-A atau lulusan SD dan SMP, besaran gaji sebesar Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta.
Untuk golongan II atau lulusan SMA dan DIII besaran gajinya yakni antara Rp2,02 juta sampai dengan Rp3,82 juta.
Untuk golongan III atau lulusan S1 antara Rp2,57 juta sampai dengan Rp4,79 juta.
Sayangnya, bagi CPNS gaji yang diterima hanya 80 persen dar gaji PNS.
Sebelum menjadi PNS, CPNS harus menjalani masa percobaan sebagai pegawai pemerintah selama 1 hingga 2 tahun.***