Tenaga Honorer 2023 Dihapus, Dapat Diangkat Menjadi PNS dan PPPK Dengan Syarat Ini

3 Juni 2022, 19:08 WIB
2023 Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka /Pujianto/Tangkapan layar rakyatbengkulu.com

PORTAL BREBES - Pemerintah pada tahun 2023 fix menghapus tenaga honorer di intansi pemerintahan.

Instansi pemerintah juga dilarang melakukan recruitmen tenaga honorer kembali.

Setelah resmi dhapus, lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi.

Baca Juga: Cek Fakta Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah Dihapus Pada Tahun 2023

Tenaga honorer dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, tenaga honorer juga dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, tidak semua tenaga honorer dapat menjadi PNS.

Agar tenaga honorer dapat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Maksimal usia tenaga honorer adalah 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus-menerus.

2. Maksimal usia tenaga honorer adalah 46 tahun dan punya masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus.

3. Maksimal usia tenaga honorer adalah 40 tahun dan punya masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus-menerus.

4. Maksimal usia tenaga honorer adalah 35 tahun dan punya masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus-menerus.

Apabila tenaga honorer tersebut tidak memenuhi kriteria diatas, mereka dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat sebagai berikut:

1. Usia minimal 20 tahun

2. Usia maksimal 35 tahun

3. Pendidikan minimal S1 (bagi perawat)

4. Pendidikan DIII (bagi bidan)

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Memiliki kompetensi dibidangnya

7. Tidak pernah dipenjara 2 tahun atau lebih

8. Bukan anggota partai politik

9. Tidak terlibat politik praktis

Syarat tambahan:

1. Bagi CPNS yang berasal dari tenaga honorer, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Bagi tenaga honorer seperti petugas kebersihan dan petugas keamanan di lingkungan pemerintahan tetap dapat bekerja ditempat tersebut dengan sistem outsourcing.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler