Pengusutan Kasus ACT Polri Libatkan Kejaksaan dan Akuntan Publik

19 Juli 2022, 23:57 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan /Riyanto Jayeng Portal Brebes/HUMAS POLRI

PORTAL BREBES- Proses pengusutan dugaan penyelewengan dana umat Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT) akhirnya melibatkan Kejaksaan dan Akuntan Publik.

Dikutip dari laman Humas Polri Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menggandeng Kejaksaan dan Akuntan Publik itu semata-mata  untuk lebih mempercepat penanganan kasus tersebut.

“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT,” kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga: Ahyudin Ungkap Besaran Dana Operasional yang Digunakan ACT

Dikatakan, kaitan kasus tersebut, Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya bekas presiden sekaligus pendiri yayasan ACT, Ahyudin.

Selain itu beberapa pengurus ACT, yaitu Ketua pembina yayasan ACT berinisial IA, anggota Dewan Syariah ACT berinisial BH, pengawas ACT berinisial S, dan AFF selaku Ketua dewan Syariah Yayasan ACT.

“Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan atau pendalaman masih berjalan. Dalam proses penyidikan kasus ini Bareskrim didampingi pengawas internal,” ungkap Ahmad.

Baca Juga: Begini Kondisi Kantor ACT Tegal Pasca Izin Operasionalnya Dicabut

Sebelumnya, Polri telah membentuk Tim Khusus dalam penanganan kasus ACT. Tim Khusus melibatkan Lima Subdit yanh ada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selain itu, Polri masih mempelajari data-data dari PPATK, meminta 

data keuangan dari ACT dan lembaga yang terafiliasi dengannya, serta melakukan tracing aset (penelusuran aset) dan kekayaan.

Baca Juga: Sebanyak 60 Rekening ACT di Blokir Sementara, Transaksinya Tidak Main-main

 Polri menyatakan yayasan ACT yang bergerak dibidang kemanusian hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana ratusan miliar.

Polri menduga penggunaan dana oleh ACT sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas yang terlarang.***

 
Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler