Ahyudin Ungkap Besaran Dana Operasional yang Digunakan ACT

- 16 Juli 2022, 16:17 WIB
Diperiksa ketiga kali kasus ACT, Ahyudin siap menjadi tersangka.
Diperiksa ketiga kali kasus ACT, Ahyudin siap menjadi tersangka. /PMJ News

PORTAL BREBES - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyuni mengungkapkan soal dana operasional yayasan yang dikelolanya.

Hal tersebut diungkapkan Ahyudin saat dicecar pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ahyudin diketahui telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Polisi Terus Selidiki Kasus Baku Tembak Sesama Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Dalam pemeriksaan tersebut Ahyudin dicecar dengan 19 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ia diperiksa penyidik selama 19 jam di markas Bareskrim Polri, Jakarta.

Dikatakanya, berdasarkan arahan dari Dewan Syariah ACT, hak kelola dana operasional ACT berada di kisaran 20 sampai dengan 30 persen.

“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional itu mencapai aturan 20-30 persen,” ujar Ahyudin sebagaimana dikutip PORTAL BREBES dari PMJ News, Jumat 15 Juli 2022.

Ahyudin menjelaskan bahwa dana operasional merupakan hak kelola yayasan dari total dana yang diterima ACT.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x