Siap-Siap! BSU 2022 Keluar Hari Ini Rp600 ribu, Pastikan Syarat Ini Telah Terpenuhi

12 September 2022, 17:12 WIB
cek dulu syarat penerima BSU 2022 /Pixabay/

PORTAL BREBES – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengusulkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) yang akan direalisasikan tahun ini.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022).

Sebagaimana yang disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos pada zoom meeting tentang Sosialisasi Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja atau buruh di Jawa Tengah tahun 2022, tahun ini akan tetap dilanjutkan BSU 2022.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Dicairkan? Cek Jadwalnya

Pemerintah akan serius menganggarkan sejumlah Rp8,8 Trilyun yang diberikan kepada pekerja dengan jumlah 14,7 juta di seluruh Indonesia.

Besaran BSU 2022 tersebut akan dibayarkan sejumlah Rp600 ribu langsung kepada rekening pekerja atau buruh.

Adapun petunjuk teknis penyaluran BSU 2022 dengan rekening yang akan disalurkan melalui Bank Himbara, Bank BSI maupun PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Pemilik KTP Ini Sudah Ditransfer Rp600, Siapa Saja yang Sudah Cair Bansos BSU BLT Subsidi Gaji

Adapun besaran Rp600rb merupakan kebijakan yang sudah diputuskan ditingkat menteri mengingat kondisi keuangan negara yang tidak terlalu baik dan juga ada penyaluran bantuan lainnya seperti kartu prakerja, BPUM PKH hingga lain sebagainya.

Terlebih, cakupan Rp600 ribu diharapkan dapat memberikan cakupan yang luas kepada penerima BSU 2022.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penerima BSU 2022 sebagai berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta

4. Berlaku Nasional atau Seluruh Indonesia

5. Kecuali ASN, TNI atau Polri

Baca Juga: Masuk bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Apakah Termasuk Calon Penerima BSU? Simak Selengkapnya

Adapun mekanisme penyaluran BSU 2022 yakni sebagai berikut

1. Masuk website bsu.kemnaker.go.id

2. Melakukan registrasi (akan muncul notifikasi apakah termasuk calon penerima atau belum memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU)

3. Done (tunggu tahap selanjutnya yang akan memunculkan apakah ditetapkan sebagai BSU atau tidak)

4. Apabila sudah selesai proses registrasi, akan muncul notifikasi lagi yang mengatakan bahwa BSU 2022 telah cair dan ditransfer ke rekening penerima

Baca Juga: Cek Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Login bsu.kemnaker.go.id, Simak Syarat Lengkapnya

Adapun tahapan penyaluran BSU 2022 akan dilakukan cheking dan screening kelengkapan data kembali.

Jika, data tersebut belum dilengkapi oleh pekerja, akan dikembalikan lagi kepada BPJamsostek untuk validitas data dan kelengkapan data.

Apabila data sudah lengkap, akan dilanjutkan ke KPA dan akan dilakukan proses transfer.

Baca Juga: Masuk bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Apakah Termasuk Calon Penerima BSU? Simak Selengkapnya

Apabila gagal transfer, akan diteruskan kembali kepada kebijakan dan kewenangan pada Dirjen PHI dan Jamso

Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 telah dicairkan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini Senin 12 September 2022.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler