Satwa Liar Wajib Dilengkapi Surat Izin Khusus, Ini Aturannya

1 Oktober 2022, 23:53 WIB
Pengunjung Ngulahan Park di Desa Ngulahan Kecamatan Sedan Rembang bisa berpose dan berinteraksi secara bebas dengan satwa liar yang dibiarkan berkeliaran di taman. /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

PORTAL BREBES - Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki satwa liar wajib melengkapi surat-surat izin khusus penangkaran.

"Tolong, masyarakat yang punya satwa liar harus punya izin khusus untuk penangkaran satwa," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Kawasan Konservasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nandang Prihadi saat menghadiri pameran Keanekaragaman Hayati Nusantara atau Kehati Expo 2022 di Lapangan Banteng, Jakarta, dikutip dari antaranews, Sabtu 1 Oktober 2022.

KLHK mengajak semua lapisan masyarakat terutama selebritis agar menampilkan prilaku yang baik dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemeliharaan satwa liar.

Baca Juga: Karyawan RSI Sakinah Mojokerto dapat BSU

Dia mengatakan pemerintah terus melalukan sosialisasi agar masyarakat yang telah memiliki satwa liar atau ingin memilikinya harus melalui berbagai prosedur yang sudah ditentukan.

Selain sosialisasi, pemerintah juga melakukan berbagai upaya represif kepada masyarakat yang memelihara satwa liar yang tidak memiliki izin.

"Apabila satwa itu berasal dari penangkaran yang legal dan resmi, tentu akan lebih baik. Itu tentu dilengkapi ada sertifikat yang kalau tidak ada itu (sertifikat) berarti ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini, Harga Pertamax Turun Menjadi Rp13.900

KLHK menjelaskan kegiatan memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pemiliknya.

Meski sudah dirawat sejak lama, satwa tersebut masih memiliki sifat liar dan buas terhadap manusia dalam situasi tertentu.

Selain itu, satwa bisa menjadi media penyebar penyakit bagi manusia. Meski lebih besar potensi satwa menularkan kepada manusia, ada kemungkinan manusia juga dapat menularkan penyakit ke satwa.

Pemeliharaan satwa untuk tujuan kesenangan telah diatur pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Baca Juga: Tuntut Namanya Masuk Database BKN, Ratusan THL Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Tegal

Regulasi itu menjelaskan bahwa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan pengembangbiakan untuk satwa liar dilindungi maupun tidak dilindungi perizinannya diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler