Mahfud MD Tanggapi Vonis Hukum Mati Ferdy Sambo: Sesuai Dengan Rasa Keadilan Publik

14 Februari 2023, 06:15 WIB
Mahfud MD tanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo. /Instagram @mohmahfudmd/

PORTAL BREBES - Sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim kini telah menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo, adapun hukuman yang dijatuhkan ialah hukuman mati.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Pemberani yang Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Berikut Profil Hakim Wahyu Iman

Vonis hukuman mati ini sesuai dengan unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari Pikiran Rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD memberikan komentarnya.

Komentar itu ia kemukakan melalui akun Instagram pribadinya yakni @mohmahfudmd.

Dirinya menanggapi peristiwa ini adalah pembunuhan yang kejam.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam," tulis Mahfud MD, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari akun Instagram resmi Mahfud MD pada Senin 13 Februari 2023.

"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna," tambahnya.

Ia juga menilai, bahwasannya para pembela menurutnya terlalu mendramatisasi fakta.

Mahfud MD juga memuji kinerja dari hakim majelis, menurutnya hakim yang menangani kasus tersebut memiliki independensi yang baik.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ketua Majelis Hakim: Terbukti Sah Turut Serta Pembunuhan Berencana Brigadir

"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban," tulis Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga menambahkan bahwa vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik, Sambo dijatuhi hukuman mati." tambah tulisan Mahfud MD pada akun Instagram pribadinya.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Instagram @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler