Apakah Harus Vaksin Booster Untuk Naik Kereta Api Lokal?, Ini Syarat Terbaru

28 April 2023, 12:15 WIB
Kereta api Sembrani di rute wilayah Daop 9 Jember /twitter @aldyan_fanindya/

PORTAL BREBES - Syarat untuk dapat naik kereta api adalah telah melakukan vaksin booster. Namun apakah berlaku juga dengan kereta api lokal.

 

Kereta api lokal merupakan rangkaian kereta apa dengan jarak dekat atau lokal.

Beberapa kereta api lokal dintaranya Garut Cibatuan, Kedung Sepur, Bathara Kresna, Prameks, KRD Kertosono, dan KRD Bojonegoro.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Awasi, Berikut Jam Kerja ASN Terbaru Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Untuk dapat naik kereta api lokal, PT KAI masih mensyaratkan calon penumpangnya telah melakukan vaksin covid-19.

Namun untuk kereta lokal vaksin covid-19 dosis 1 sudah cukup menjadi syarat.

Persyaratan menaiki kereta api lokal berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Bagi calon penumpang yang belum pernah melakukan vaksin covid-19 masih diperbolehkan naik asalkan dapat menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Calon penumpang yang diperbolehkan naik meskipun belum pernah vaksin covid-19 yakni orang dengan alasan medis.

Bagi calon penumpang berusia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun tetap harus didampingi orang tua yang memenuhi syarat menjadi penumpang kereta api.

Sedangkan bagi calon penumpang berusia 6 sampaii dengan 12 tahun yang belum divaksin harus menunjukan surat keterangan belum divaksin dari Puskesmas dengan alasan tertentu.

Kartu vaksin tidak lagi menggunakan kartu fisik, cukup dengan menunjukan aplikasi Satu Sehat Mobile.

Aplikasi Satu Sehat Mobile merupakan aplikasi yang dulunya bernama PeduliLindungi.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler