PORTAL BREBES - Berikut aturan terbaru jam kerja ASN terbaru yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan peraturan jam kerja ASN terbaru pada 12 April 2023.
Dalam aturan tersebut, diatur waktu jam kerja ASN bai pusat maupun daerah.
Baca Juga: Warga Brebes yang Mau Balik ke Jakarta Perlu Tahu, 222.326 Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
Dengan aturan baru tersebut, masyarakat wajib tahu agar dapan mengetahui kinerja ASN di lingkungan atau daerahnya.
Karena Presiden RI Jokow membuat aturan tersebut bertujuan untuk mningkatkan kinerja ASN serta menjamin kepastian hukum fleksibilitas kerja mereka.
Jam kerja ASN dalam satu pekan yakni 37 jam 30 menit, mulai pukul 07.20 sampai dengan 15.00. Jam kerja dapat disesuaikan dengan zona masing-masing.