Syarat Agar Nama di KTP Bisa Mendapatkan Bansos BPNT 2024 Rp2,4 Juta

21 Februari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi bpnt /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL BREBES - Dalam rangka membantu masyarakat yang sedang membutuhkan, pemerintah menggelontorkan berbagai Bantuan Sosial (Bansos), salah satunya yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

 

BPNT merupakan salah satu bansos dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Penerima bansos BPNT 2024 akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta setahun atau Rp200 ribu per bulan. Pencairan bantuan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cukup Pakai HP, Cari Tahu Apakah Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH 2024?

Karena itu, pencairan bansos BPNT hanya bisa dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan. Diluar jadwal tersebut masyarakat penerima tidak bisa mencairkanya.

Pencairan bantuan dilakukan melalui bank pemerintah yang telah ditunjung sebagai bank penyalur seperti Mandiri, BRI, dan BNI. Karena itu, setiap penerima bantuan wajib memiliki nomor rekening bank.

Selain di bank yang telah ditunjuk, penerima juga bisa mencairkan bantuan tersebut di kantor pos terdekat sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan bansos BPNT 2024 asalkan telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan tersebut. Selain itu penerima juga telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Berikut ini adalah golongan penerima bantuan sosial BPNT 2024:

1. Ibu rumah tangga penerima bansos PKH dengan pendapatan dibawah Rp20 ribu per hari.

2. Penyandang disabilitas atau penyakit menahun peserta PKH.

3. Lansia yang tidak memiliki anggota keluarga ASN, TNI maupun Polri dan sebagai peserta PKH.

Demikianlah pembahasan mengenai syarat penerima bansos BPNT 2024.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler