PORTAL BREBES - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024 segera cair untuk tahap 1. Cek apakah nama penerima sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki.
Untuk mengecek nama penerima sesuai dengan KTP, tidak perlu repot-repot datang ke Dinas Sosial (Dinsos) terdekat atau kantor PKH yang ada di masing-masing kecamatan.
Hanya dengan menggunakan HP, anda sudah bisa mengetahui nama penerima bansos KPH tahap 1 sesuai dengan KTP. Jika tidak sesuai maka pencairan tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Belum Menerima Bansos PKH atau BPNT Padahan Tetangga Sudah, Begini Cara Daftar DTKS Melalui HP
Bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan disalurkan di tahun 2024 kepada 21,23 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM yang bisa menerima bansos PKH merupakan KPM yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat serta telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencairan PKH tahap 1 sama dengan pencairan yang dilakukan di tahun 2023 lalu. Dimana pencairan dilakukan di Himpunan Bank Negara (Bimbara) seperti BRI, BNI, dan Mandiri. Selain itu, pencairan juga bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Bansos PKH akan disalurkan kepada KPM yang berhak menerima yaitu KPM yang telah terdaftar di data base penerima bantuan.