Dugaan itu semakin kuat setelah Satgas Penanganan COVID-19 merilis ada puluhan orang yang sempat menghadiri acara Rizieq ternyata positif COVID-19.
Baca Juga: Kasus Positif Harian Covid-19 Pecah Rekor Lagi, Hari Ini Bertambah 5.828 Orang
Tri Yunis juga berpesan masyarakat yang sempat melakukan kontak dengan Rizieq dan keluarganya segera melaporkan ke petugas kesehatan sehingga kondisi terburuk bisa diantisipasi secepat mungkin. "Jadi, memang mesti cepat-cepat untuk melaporkannya,"katanya.
Setiba di Tanah Air, Habib Rizieq berulang kali mengundang kerumunan, mulai dari kedatangannya yang disambut massa di bandara, kemudian menghadiri acara di Tebet, Jakarta Selatan dan Bogor, hingga menikahkan anaknya di Petamburan.
Karena dinilai melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta mendenda Rizieq Rp50 juta.
Warga yang tinggal di sekitar kediaman Habib Rizieq di Petamburan sudah mengikuti tes cepat sebagai langkah cepat pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19, karena Rizieq sempat membuat keramaian saat menikahkan anaknya.
Habib Rizieq juga diminta untuk ikut tes COVID-19, namun menolak. Penasihat hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq Shihab telah menjalani tes usap secara mandiri.***