Dua Kepala Dinas di Indramayu di Periksa KPK. Lima Pejabat Lainnya Turut Dimintai Keterangan

- 27 November 2020, 14:20 WIB
KPK periksa tujuh pejabat di Pemkab Indramayu.
KPK periksa tujuh pejabat di Pemkab Indramayu. /antara/

PORTAL BREBES - Dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya adalah Kepala Dinas Kesehatan Deden Bonni Koswara dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Joko Pramono.

Keduanya diperiksa perihal kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan anggota DPRD setempat Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka.

"Keduanya diperiksa sebagai sakti atas kasus suap anggaran,"terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Jumat 27 November 2020 di Jakarta seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Emil Salim Berharap Pengganti Edhy Prabowo Paham Tata Kelola Laut dan Bukan dari Partai Politik

Selain memeriksa dua pejabat eselon II, KPK juga memeriksa lima orang pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Indramayu.

Diantaranya, Staf Seksi Peningkatan Sarana Prasarana Irigasi pada Bidang Tata Teknis Irigasi Dinas PUPR Indramayu Sugiarto, Staf Bidang PSDA Dinas PUPR Indramayu Usni Utomo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Indramayu Amrullah.

Selanjutnya, Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Indramayu Yus Rusmadi dan Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Indramayu Harun Hermawan. Mereka menjalani peneriksaan sebagai saksi di Mapolresta Cirebon.

Dalam kasus suap itu, KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000. Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Harviyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x