Bareskrim Polri Tetapkan Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka

- 6 Desember 2020, 03:00 WIB
Polisi tetapkan calon gubernur Sumbar Mulyadi menjadi tersangka.
Polisi tetapkan calon gubernur Sumbar Mulyadi menjadi tersangka. /Antara/

PORTAL BREBES - Polisi akhirnya menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah tersangka terbukti melanggar pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.

Penetapan tersangka atas Cagub Mulyadi disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/12/2020).

Menurutnya, setelah dilakukan gelar perlara oleh penyidik Bareskrim Mabes Cagub Sumatera Barat atas nama Mulyadi terbukti telah melakukan pelanggaran pemilu. Yakni dengan melakukan kampanye di luar jadwal.

"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka,"terang Awi. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin (7/12).

Baca Juga: Kanal Yotube Front TV Milik FPI Tiba-tiba Menghilang, Fadli Zon Menduga ada Sabotase

Dia mengatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal. "Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020," kata dia.

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata dia.

Tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah