Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. / /Pikiran-Rakyat.com//Fian Afandi

PORTAL BREBES – Perhelatan Pilkada Serentak yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Bareng Musisi Uruguay, Marcel Luncurkan Lagu Give Me Back My Broken Heart

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian ditetapkan dalam putusan kesatu beleid tersebut yang dilihat di laman setneg.go.id yang dikutip Portal Brebes.Com dari laman ANTARA, berjudul Pemerintah tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional’, pada Sabtu (28/11/2020)..

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 27 November 2020.

Baca Juga: Tuduh Israel Dalangi Pembunuhan Mohsen Fahri Zadeh, Iran Akan Balas Menyerang

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi covid-19, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.

Baca Juga: Ahli Nuklir Iran Mohsen Fakhri Zadeh Tewas Dibunuh

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x