PORTAL BREBES – Tanaman ganja yang berada di atas lahan seluas lima hektar yang terletak di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri oleh Bareskrim Polri dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Realmi Narzo 20 dan Narzo 20 Pro, HP dengan Harga Pas di Kantong Berspesifikasi Lengkap
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," ujar Krisno.
Baca Juga: Anies Baswedan Mengakui Memakai Maskaer Tidak Nyaman, Namun Lebih Tidak Nyaman Terkena Covid-19
Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan menangkap 5 orang tersangka.
"Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang," ucap Krisno.