Lagi KPK Geledah Rumah Juliari Peter Batubara, Amankan Dokumen Terkait Perkara Korupsi

- 10 Desember 2020, 12:30 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/pri.
Jubir KPK Ali Fikri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/pri. /

Baca Juga: Tanaman Keladi Anda Ingin Tetap Tegak, Kokoh dan Berwarna Cerah! Lakukan Satu Cara Jitu Di Bawah Ini

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah