Gus Nur Segera Jalani Sidang, Berkas Telah Dilimpah ke Kejaksaan Agung

- 23 Desember 2020, 22:52 WIB
Berkas perkara tersangka Gus Nur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Berkas perkara tersangka Gus Nur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. /antara/

PORTAL BREBES - Berkas perkara pemeriksaan terhadap tersangka Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan berkas tersebut setelah dianggap P21 atau lengkap. Pelimpahan berkas perkara tindak pidana penggasutan dan menebar kebencian lewat media sosial itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.

"Betul (penyerahan tahap II)," kata Brigjen Slamet saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/12/2020). Dengan pelimpahan tersebut, maka Gus Nur akan segera menjalani persidangan.

Dikutip dari Antara, sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Gawat, 25 Pegawai KPU Kota Samarinda Positif Corona, 1 Orang Meninggal

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan mendekam di Rutan Bareskrim.***

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x