Gubernur Jatim Khofifah Tegas, Tunjuk Wakil Walikota Surabaya Gantikan Tri Rismaharini

- 24 Desember 2020, 18:32 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa/Instagram/@khofifah.ip
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa/Instagram/@khofifah.ip /

PORTAL BREBES - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengambil tindakan tegas memutus persoalan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang merasa masih merangkap jabatan sebagai Walikota
Surabaya.

Hal itu dilakukannya dengan secara resmi menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial.

Penunjukan tersebut dilakukan usai Gubernur Jawa Timur menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.

Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Jabat Mensos dan Walikota Risma, Kata Ditjen Kemendagri Jabatan Walikota Otomatis Berhenti

"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi plt. per hari ini, Kamis (24/12)," ujar Khofifah dalam rilis yang diterima di Jakarta seperti dilansir PortalBrebes.Com dari Antara.

Menurut Khofifah, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu 23 Desember 2020 malam. Dalam surat tersebut, ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur Jatim.

Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota. Perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Walikota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil  Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Irma Darmawangsa dan Irfan Sebaztian Resmi Menikah

Halaman:

Editor: Marsis Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x