Soal Jabat Mensos dan Walikota Risma, Kata Ditjen Kemendagri Jabatan Walikota Otomatis Berhenti

- 24 Desember 2020, 17:50 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini/Instagram/@tri.rismaharini
Menteri Sosial Tri Rismaharini/Instagram/@tri.rismaharini /

PORTAL BREBES - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memberikan pernyataan tegas terkait pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang mengaku masih merangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya.

Menurut Akmal, sebetulnya jabatan kepala daerah sudah otomatis berhenti ketika kepala daerah tersebut dilantik sebagai menteri. "Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti menjadi kepala daerah," ujar Akmal kepada wartawan seperti dikutip PortalBrebes.Com dari Antara, Kamis 24 Desember 2020.

Akmal merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 h yang memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Real Madrid Tidak Turunkan Hazard saat Lawan Granada

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial untuk sisa masa jabatan 2019—2024 menggantikan Juliari P. Batubara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Juliari diketahui menjadi tersangka KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait dengan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Namun meski telah menyandang jabatan baru sebagai Mensos, Risma mengaku masih merangkap sebagai sebagai Wali Kota Surabaya dan ingin meresmikan Jembatan Joyoboyo yang merupakan ikon Kota Surabaya.

Selain itu, dia juga ingin pulang ke Surabaya untuk meresmikan Museum Olahraga sebab di museum itu nanti ada jersey Rudi Hartono dan juga raketnya Alan Budi Kusuma.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 24 Desember 2020 Aries : Tidak Ada yang Halangi Apa yang Anda Kerjakan

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x