PORTAL BREBES - Tindakan MR (24) tergolong nekad karena berani menyelundupkan paket sabu yang disimpannya di dalam pasat gigi untuk diberikan kepada MS (33) yang berada di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara.
Untungnya, polisi sudah mengantongi informasi tentang akan terjadinya tindak kejahatan itu hingga saat MR hendak membesuk terhadapnya langsung dilakukan pemeriksaan dan barang haram itu langsung diketahui petugas.
Adanya kasus seorang pria di Kendari yang hendak menyelundupkan paket sabu milik kakaknya yang berstatus tahanan sel di Rutan Polda Sulawesi Tenggara tersebut dibenarkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Kawasan Puncak Cianjur Tertutup Untuk Wisatawan dan Pendatang Tanpa Bebas Covid-19 Tes Antigen
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Besar Polisi Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Minggu, mengungkapkan, tersangka inisial MR (24) ditangkap pada pukul 12.10 WITA Minggu 27 Desember 2020.
Menurutnya, MR ditangkap saat hendak menyeludupkan paket sabu milik kakaknya inisial MS (33) yang berstatus tahanan di Rumah Tahanan Polda Sultra.
Faturrahman menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat piket Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara mendapatkan informasi dari Pers Dittahti Polda Sulawesi Tenggara bahwa ada pembesuk inisial MR hendak membesuk keluarganya inisial MS.
"Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan MR, ditemukan membawa narkotika jenis sabu untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan dengan modus menyelipkan di dalam kemasan pasta gigi," kata Kombes Muhammad Eka Faturahman seperti dilansir Antara.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Waspadai Corona Varian Baru, Netty Prasetyani; Jangan Menganggap Remeh