PKH juga diberikan kepada keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: Konsumsi Buah Alpukat Tiap Hari, Bagus Lho Buat Kesehatan Usus! Simak Penjelasannya di Bawah Ini
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh KPM PKH adalah sebagai berikut:
Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 250.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 250.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 75.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 125.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 166.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 200.000,-