Alkhamdulillah, Besok 4 Januari Bansos PKH dari Kemensos Mulai Disalurkan!, Cek Apa Anda Termasuk?

- 3 Januari 2021, 14:12 WIB
Mensos Risma Akan Bagikan 3 Bansos Kemensos Ini 4 Januari 2021, Ini Kriteria Penerimanya
Mensos Risma Akan Bagikan 3 Bansos Kemensos Ini 4 Januari 2021, Ini Kriteria Penerimanya /Foto: Shammil Fachrial Suryapraja/

 

PORTAL BREBES – Kementerian Sosial (Kemensos), mulai Senin 4 Januari 2021 menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH). Tentunya, ini merupakan kabar baik dan semoga Anda termasuk didalamnya yang akan menerima bantuan tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, ada sebanyak 10 juta penerima manfaat  Bansos PKH di tahun 2021 ini, dan Bank Himbara merupakan penyalur bantuan tersebut.

Menurut Mensos, beberapa komponen harus dipenuhi oleh penerima manfaat bansos ini. Diantaranya, lanjut usia, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri Akibat Covid-19, Gubernur Jatim Khofifah Nyuci Baju Sendiri

“Bansos PKH ini akan diterima oleh penerima manfaat  setiap tiga bulan sekali, di mana tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap ke empat Oktober 2021," terang Mensos seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman Cerdik Indonesia, berjudul ‘Cair 4 Januari 2021, Ini Kriteria Penerima Bansos PKH dari Kemensos, Apakah Kamu Termasuk?’, Minggu (3/1/2021).

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Baca Juga: Gisel Bikin Giveaway Berhadiah 10 iPhone, Netizen Malah Nanya Tentang Rasanya di Posisi Atas

Memiliki anak SD/MI atau sederajat, memiliki anak SMP/MTs atau sederajat. Memiliki anak anak SMA/MA atau sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

 Baca Juga: Konsumsi Buah Alpukat Tiap Hari, Bagus Lho Buat Kesehatan Usus! Simak Penjelasannya di Bawah Ini

Adapun besaran dana yang akan diterima oleh KPM PKH adalah sebagai berikut:

Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 250.000,-

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 250.000,-

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 75.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 125.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 166.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 200.000,-

Kategori Lanjut Usia: Rp. 200.000,-

Baca Juga: Bekuk Leeds United 3-0, Totttenham Hotspur Tembus 3 Besar Klasemen Liga Inggris

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Terkait persiapan penyaluran bansos, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penggunaannya.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Cirebon, 278 Rumah Rusak Berat dan Ringan

Mensos mewanti-wanti agar bantuan tidak untuk dibelikan rokok. Pemerintah menyiapkan alat yang bisa memantau pembelanjaan uang.*** (Shela Kusumaningtyas/Cerdik Indonesia)

Editor: Eko Saputra

Sumber: cerdik indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x