Jalani Hukuman 15 Tahun, Kemenkum HAM Jabar : Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni Tanpa Syarat

- 4 Januari 2021, 21:04 WIB
Abu Bakar Ba'asyir DW
Abu Bakar Ba'asyir DW /

 

PORTAL BREBES – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Jawa Barat, Imam Suyudi, menandaskan, Terpidana Teroris Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

“Dengan masa tahanan 15 tahun penjara  dan sejumlah potongan masa tahanan, terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni atau tanpa sayarat pada 8 Januari 2021 mendatang,” tandas Imam.

Baca Juga: Juara Divisi 2 Askap PSSI Kabupaten Tegal, Dewi Aryani Gelontorkan Bonus untuk Persida

Menurut Imam yang dikutip PortalBrebes.com dari laman Jurnal Gaya, berjudul ‘Kemenkumham Jabar : Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Setelah Jalani Hukuman 15 Tahun’, Senin 4 Januari 2021, semua syarat terpenuhi, sehingga terpidana teroris ini bebas secara murni.

“Tidak ada (syarat), kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan dan akan bebas pada 8 Januari nanti," ungkap Imam,

Baca Juga: Lonjakan Kasus Baru Pasien Positif Virus Covid-19, Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi

Imam menambahkan, masa bebas Abu Bakar Baasyir akan dikawal lembaga khusus untuk pengawalan.

"Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan dalam pembebasan ini," tegasnya.

Baca Juga: Lihat Foto Syekh Ali Jaber, Gus Miftah: Itu Melanggar Etika

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x