Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai Baasyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.
Majelis hakim juga menilai Abu Bakar Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Baca Juga: Bu Risma Temui Gelandangan di Kawasan Thamrin, Ada yang Dijanjikan Rumah Layak Huni
Hingga kini Baasyir kini berada di sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa hukuman. *** (Yugi Prasetyo/Jurnal Gaya)