PORTAL BREBES – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Jawa Barat, Imam Suyudi, menandaskan, Terpidana Teroris Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
“Dengan masa tahanan 15 tahun penjara dan sejumlah potongan masa tahanan, terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni atau tanpa sayarat pada 8 Januari 2021 mendatang,” tandas Imam.
Baca Juga: Juara Divisi 2 Askap PSSI Kabupaten Tegal, Dewi Aryani Gelontorkan Bonus untuk Persida
Menurut Imam yang dikutip PortalBrebes.com dari laman Jurnal Gaya, berjudul ‘Kemenkumham Jabar : Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Setelah Jalani Hukuman 15 Tahun’, Senin 4 Januari 2021, semua syarat terpenuhi, sehingga terpidana teroris ini bebas secara murni.
“Tidak ada (syarat), kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan dan akan bebas pada 8 Januari nanti," ungkap Imam,
Baca Juga: Lonjakan Kasus Baru Pasien Positif Virus Covid-19, Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi
Imam menambahkan, masa bebas Abu Bakar Baasyir akan dikawal lembaga khusus untuk pengawalan.
"Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti, iya Densus dilibatkan dalam pembebasan ini," tegasnya.
Baca Juga: Lihat Foto Syekh Ali Jaber, Gus Miftah: Itu Melanggar Etika
Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai Baasyir terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.
Majelis hakim juga menilai Abu Bakar Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Baca Juga: Bu Risma Temui Gelandangan di Kawasan Thamrin, Ada yang Dijanjikan Rumah Layak Huni
Hingga kini Baasyir kini berada di sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa hukuman. *** (Yugi Prasetyo/Jurnal Gaya)