Baca Juga: Alkhamdulillah, Besok 4 Januari Bansos PKH dari Kemensos Mulai Disalurkan!, Cek Apa Anda Termasuk?
Melalui laman tersebut Anda bisa mengisinya dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di dalam laman. Berikut caranya.
1. Pilih ID kepesertaan baik NIK, ID DTKS/BDT, Nomor BPI JK/KIS
2. Masukan nomor kepesertaan yang dipilih
3. Masukan nama yang sesuai dengan ID
4. Masukan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru
Setelah selesai, sistem kemudian akan mencocokan ID dan nama yang terinput dan akan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kementerian Sosial.***