Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Diberikan Selama 4 Bulan (Januari-April)

- 8 Januari 2021, 14:32 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu disalurkan lewat PT. Pos Indonesia.
Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu disalurkan lewat PT. Pos Indonesia. /instagram/pidjar.lg/

PORTAL BREBES - Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bantuan sosial tunai (BST) yang kembali dikucurkan di tahun 2021 ini akan berlangsung selama 4 bulan berturut-turut.

Bantuan tersebut oleh pemerintah disalurkan melalui PT.Pos Indonesia. Bantuan senilai Rp300 ribu tiap bulannya diharapkan bisa membantu masyarakat ditengah sulitnya ekonomi selama berlansungnya pandemi covid-19.

Tidak hanya itu saja, bantuan itu juga digulirkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Awas! Bantuan Tunai Rp300 Ribu/Bulan Jangan Sampai Dibelanjakan untuk Ini

Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menyalurkan bantuan itu di Istana Negara dengan mengundang penerima program pada Senin (4/1).

Jokowi menyebut kalau bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah di tahun 2021 totalnya mencapai Rp110 triliun. Bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Jokowi menambahkan, bantuan itu kembali dikucurkan untuk seluruh penerima program di 34 provinsi di Indonesia.

Dikutip dari akun instagram@kemensosri, Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia (persero). Pemerintah menargetkan bantuan tersebut akan tersalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp300 Ribu/Bulan Cair di 2021, Cek Segera di https://dtks.kemensos.go.id

Dan buat masyarakat yang ingin mengetahui namanya terdaftar atau tidak sebagian penerima bantuan tersebut bisa mengeceknya di webset resmi milik Kementerian Sosial di laman https://dtks.kemensos.go.id

Melalui laman tersebut Anda bisa mengisinya dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di dalam laman. Berikut caranya.

1. Pilih ID kepesertaan baik NIK, ID DTKS/BDT, Nomor BPI JK/KIS
2. Masukan nomor kepesertaan yang dipilih
3. Masukan nama yang sesuai dengan ID
4. Masukan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru

Setelah selesai, sistem kemudian akan mencocokan ID dan nama yang terinput dan akan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kementerian Sosial.***

Editor: Harviyanto

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah