John Kei Dituntut Pasal Pembunuhan, Pengeroyokan Hingga Kepemilikan Senpi. Kuasa Hukum Keberatan

- 13 Januari 2021, 20:03 WIB
John Kei harus menghadapi tuntutan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Jalarta Barat, Rabu (13/1/2021).
John Kei harus menghadapi tuntutan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Jalarta Barat, Rabu (13/1/2021). /Twitter/

Baca Juga: Arief Budiman Dicopot Jabatan Ketua KPU, DKPP; Langgar Kode Etik dan Tidak Pantas Menjadi Ketua KPU

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.***

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah