John Kei Dituntut Pasal Pembunuhan, Pengeroyokan Hingga Kepemilikan Senpi. Kuasa Hukum Keberatan

- 13 Januari 2021, 20:03 WIB
John Kei harus menghadapi tuntutan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Jalarta Barat, Rabu (13/1/2021).
John Kei harus menghadapi tuntutan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Jalarta Barat, Rabu (13/1/2021). /Twitter/

PORTAL BREBES - John Kei, salah satu ketua geng preman di Jakarta harus menghadapi tuntutan dari Jaksa. Selain dituntut dengan pasal pembunuhan, John Kei juga harus menghadapi tuntutan tentang pasal pengeroyokan dan kepemilikan senjata api (senpi).

Tuntutan jaksa itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021).

Meski begitu, dalam persidangan tersebut kuasa hukum John Key mengaku keberatan dengan tuntutan yang disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum R Bagus Wisnu.

Baca Juga: Tunjuk Komjen Pol Listyo Sigit Calon Kapolri, Buya Syafi’i Maarif : Saya Hormati Keputusan Presiden

Kami mengajukan keberatan atas dakwaan,"ujar Ketua Kuasa Hukum John Kei  Anton Sudanto kepada majelis hakim.

Atas keberatannya itu, kuasa hukum kemudian meminta waktu selama 2 minggu untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Namun Ketua Majelis Hakim Yulisar hanya memberikan waktu seminggu untuk kuasa hukum mengajukan eksepsi karena permintaan waktu kuasa hukum dinilai terlalu lama.

Sidang kembali dilanjutkan pada 20 Januari mendatang untuk memberi kesempatan kuasa hukum mengajukan keberatan atas dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x