Berbuat Mesum Sesama Pria, Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Akhirnya Menjadi Tersangka

- 19 Januari 2021, 19:50 WIB
Tersangka GM yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Tersangka GM yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /

“Dan langsung bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan badan sesama jenis,” katanya lagi.

Masih dari keterangan Burhanuddin, pada tanggal 25 Desember 2020, pelaku dengan saksi KA kembali bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis kembali.

Selesai melakukan hubungan badan, lanjut Burhanuddin, pelaku memposting percakapan WhatsApp antara pelaku dan KA terkait hubungan intim di akun Twitter milik pelaku.

“Kemudian pada tanggal 26 Desember 2020 postingan tersebut viral,” sambung Burhanuddin.

Baca Juga: Potongan Kaki Ditemukan Nelayan di Bekasi, Diduga Terkait Korban Sriwijaya Air

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak memposting konten atau foto terkait pornografi di akun media sosial.

“Lalu masyarakat diimbau tidak mengakses suatu laman, forum daring, dan/atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi. Apabila terdapat pesan atau panggilan dari akun media sosial yang tidak dikenal dan/atau menampilkan profil atau muatan pornografi, sebaiknya tidak ditanggapi atau dihapus,” imbaunya.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah