Berbuat Mesum Sesama Pria, Pasien Covid-19 di RS Wisma Atlet Akhirnya Menjadi Tersangka

- 19 Januari 2021, 19:50 WIB
Tersangka GM yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Tersangka GM yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /

PORTAL BREBES - Kasus dugaan mesum sesama pria di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Jakarta yang melibatkan GM (23), pasien Covid-19 dan tenaga perawat di rumah sakit tersebut memasuki babak baru.

GM yang telah dinyatakan sembuh dan negatif dari Covid-19 akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin membenarkan bahwa anggotanya telah menetapkan GM (23) yang berprofesi sebagai karyawan swasta sebagai tersangka.

Baca Juga: Pria Renta 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 Miliar, 20 Pengacara Membela Bebas Biaya

“Kasus hubungan sesama jenis itu itu diketahui setelah pelaku GM me-posting screenshoot percakapan perihal hubungan badan antara pelaku dengan saksi KA,” tutur Burhanuddin saat dikonfirmasi PMJNews yang dilansir PortalBrebes.Com, Selasa 19 Januari 2021.

Dikatakannya, petugas RSD Wisma Atlet baru mengetahui terkait viralnya postingan soal hubungan badan sesama jenis yang terjadi di TKP dalam aplikasi Twitter.

Kemudian, petugas RSD Wisma Atlet mengecek pasien tersebut. Ternyata benar ada pasien yang mempunyai akun Twitter milik GM.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku melakukan hubungan badan dengan KA (saksi). Dan pertama kali kenal dengan saksi melalui aplikasi BLUED (aplikasi pencari pasangan sesama jenis) pada tanggal 24 Januari 2020,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Terancam Jebol, Ormas dan Warga Sekitar Sungai Cisanggarung Kerja Bakti Membuat Tanggul Darurat

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x