Polresta Cirebon Tangkap NF, Diduga Predator Seksual yang Memangsa Anak-anak di Bawah Umur

- 20 Januari 2021, 16:03 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak. (ANTARA/Khaerul Izan)
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak. (ANTARA/Khaerul Izan) /

Perbuatan tersangka telah dilakukan selama hampir satu tahun dengan korbannya saat ini sudah 13 anak di bawah umur.

Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring berjalannya pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon.

"Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami," katanya.

Baca Juga: Aneh! Puluhan Orang Minta Basarnas Mengecek Pulau Laki, Ada Tanda SOS di Tempat Jatuh Sriwijaya AirBaca Juga: Aneh! Puluhan Orang Minta Basarnas Mengecek Pulau Laki, Ada Tanda SOS di Tempat Jatuh Sriwijaya Air

Suhubungan dengan perbuatan bejadnya, Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri.

Selain itu NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kami akan terapkan PP terkait kebiri kimia yang telah ditandatangani Presiden. Di mana nanti kami akan merekomendasikan ke Jaksa penuntut umum dan hakim agar menerapkan hukuman itu," katanya.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah