Sementara pada bagian lainnya video memperlihatkan situasi usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Tampak RE Koswara pria renta yang digugat anaknya baru mendengar informasi bahwa salah satu anaknya, Masitoh yang menjadi kuasa hukum Deden, anaknya yang lain ternyata telah meninggal sehari sebelumnya hingga tidak hadir ke persidangan.
Pada narasi yang menyertai video itu disampaikan, RE Koswara warga Kecamatan Cinambo Kota Bandung baru mengetahui bahwa anak ketiganya Masitoh telah meninggal setelah sidang perdata digelar.
Baca Juga: 25 Orang Termasuk Ketua DPRD Positif Covid-19, DPRD Kota Bandung Ditutup Sementara
Masitoh adalah kuasa hukum Deden, anak kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden untuk menggugat tanah waris milik ayahnya. Masitoh meninggal pada Senin 18 Januari 2021 karena penyakit jantung dan dimakamkan Selasa 19 Januari 2021 atau bertepatan di hari yang sama digelarnya perkara gugatan di pengadilan.
Masih dari narasi yang menyertai video tersebut juga disampaikan bahwa Deden adalah anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muhtar anak keenam.
Hamidah yang mendampingi ayahnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu jika anak ketiganya, Hamidah meninggal setelah sidang usai digelar.
Menurut Hamidah, di depan makam ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia. Hanya saja ia tak tahu apa yang disampaikan Koswara di depan anaknya.
Baca Juga: Isa Bajaj Lega, Pria Ekshibisonis yang Pamerkan Anunya ke Sang Istri Berhasil Dibekuk
Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan ayahnya yang menggugat dirinya. Hanya pada wawancara sebelumnya, Hamidah sempat mengatakan bahwa ayahnya sempat membuat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anak yang telah menggugatnya.
Di surat bermeterai dengan cap notaris 11 Desember 2020, Koswara sempat mengatakan bahwa ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muhtar sebagai anaknya.