Filosofi UU ITE Untuk Memastikan E-Commerce Berjalan Baik, Guspardi Gaus ; Harus Dikembalikan ke Niat Awalnya

- 19 Februari 2021, 13:51 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Runi/Man
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Runi/Man /dpr.go.id/

 


PORTAL BREBES - Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Guspardi Gaus menilai filosofi dan tujuan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya.

Sebab, kata dia, filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE niat awal pembentukannya adalah untuk memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik dan kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi.

Dikatakannya, filosofi dibuatnya UU ITE juga adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Namun, dalam pelaksanaannya UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Berbagai Komunitas dan Ormas Galang Bantuan Untuk Korban Banjir di Brebes

"Saya menyambut baik usulan Presiden untuk merevisi UU ITE karena banyak pasal karet dan tidak berkeadilan serta penerapannya sering menuai kontra dan menimbulkan kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat," ungkap anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, Jumat 18 Februari 2021.

Di luar itu, kata dia menambahkan, keberadaan UU ITE selama ini juga sering dimanfaatkan untuk menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subjektif.

"Penerapannya cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat," tandas Guspardi Gaus seperti dilansir PortalBrebes.Com dari Antara.

Akibatnya, penegakan hukum UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah